Thursday, March 12, 2020

Ketentuan Mengajar 24 Jam Dalam Sepekan di Hapus

Aturan Baru : Ketentuan Mengajar 24 Jam Dalam Sepekan di Hapus
Bila sebelumnya ada ketentuan jam kerja minimum yang harus dipenuhi guru, kini ketentuan itu dihapus.
Penghapusan itu tercantum dalam Pasal 70 draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang baru saja diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pasal tersebut memuat sejumlah pasal di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang akan direvisi.
Dalam Pasal 35 Ayat (2) UU Guru dan Dosen saat ini disebutkan bahwa “Beban kerja guru dalam melaksanakan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
” Ketentuan itu kemudian dihapus dan hanya menyisakan dua ayat yang sebelumnya sudah ada di dalam ketentuan saat ini.
Dua ayat itu yaitu Ayat (1) yang berbunyi “Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.”
Sementara itu, di dalam Ayat (2) disebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Sumber : kompas.com

Tugas Pokok/Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 (TUPOKSI GURU DAN KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS )

Tugas Pokok/Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018


Hasil gambar untuk tugas guru
Catat, Tugas Pokok/Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
Catat, Tugas Pokok/Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Berikut ini adalah Tugas Pokok/Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018:
Tugas Pokok Guru:
Tugas Guru mencakup kegiatan pokok:
1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, meliputi :
  1. Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan.
  2. Pengkajian program tahunan dan semester.
  3. Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan
2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan {Pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB)}.
3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan (merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan).
4. Membimbing dan melatih peserta didik (kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler).
5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru, meliputi:
  1. Wakil kepala satuan pendidikan.
  2. Ketua program keahlian satuan pendidikan.
  3. Kepala perpustakaan satuan pendidikan.
  4. Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan.
  5. Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.
  6. Tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan antara lain:
  • Wali kelas
  • Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
  • Pembina ekstrakurikuler
  • Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
  • Guru piket
  • Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
  • Penilai kinerja Guru
  • Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru
  • Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah
Kepala Sekolah:
Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan TK/SD/SMP/SMA/SMK.
Tugas Kepala Sekolah:
1. Manajerial
  • Merencanakan Program Sekolah;
  • Mengelola Standar Nasional Pendidikan:
1) Melaksanakan pengelolaan Standar Kompetensi Lulusan
2) Melaksanakan pengelolaan Standar Isi
3) Melaksanakan pengelolaan Standar Proses
4) Melaksanakan pengelolaan Standar Penilaian
5) Melaksanakan pengelolaan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6) Melaksanakan pengelolaan Standar Sarana dan Prasarana
7) Melaksanakan pengelolaan Standar Pengelolaan8) Melaksanakan pengelolaan Standar Pembiayaan
  • Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi
  • Melaksanakan kepemimpinan sekolah
  • Mengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah.
2. Pengembangan Kewirausahaan
  • Merencanakan program pengembangan kewirausahaan
  • Melaksanakan program pengembangan kewirausahaan:
1) Program Pengembangan Jiwa Kewirausahaan (inovasi, kerja keras, pantang menyerah, dan motivasi untuk sukses)
2) Melaksanakan program pengembangan jiwa kewirausahaan3) Melaksanakan pengembangan program unit produksi4) Melaksanakan program pemagangan.
  • Melaksanakan Evaluasi Program Pengembangan Kewirausahaan.
3. Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Merencanakan program supervisi guru dan tenaga kependidikan
  • Melaksanakan supervisi guru
  • Melaksanakan supervisi terhadap tenaga kependidikan
  • Menindaklanjuti hasil supervisi terhadap Guru dalam rangka peningkatan profesionalisme Guru
  • Melaksanakan Evaluasi Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Merencanakan dan menindaklanjuti hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Pengawas Sekolah:
Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
Tugas Pengawas Sekolah:
1. Menyusun program pengawasan2. Melaksanakan pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah3. Memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan4. Melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah5. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan6. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi7. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan professional Guru dan Kepala Sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya8. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional bagi Guru dan Kepala Sekolah9. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan Kepala Sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen10. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah
Demikian penjelasan dari admin terkait Tugas Pokok/Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, semoga ada manfaatnya.

Hiasan dari Bahan Dedaunan

Sahabat Guru Hebat Sekalian yang sedang mencari ide kolase montase atau mozaik
 berikut kami sajikan beberapa tekhnik menyusun gambar dari bahan dedaunan
semoga bermanfaat