Kemajuan Teknologi Informasi dan
Komunikasi membuat berbagai sistem pendataan dengan menggunakan sistem
Online. Tidak hanya sebatas pendataan sekolah yang dilakukan melalui
aplikasi Dapodik maupun Padamu Negeri namun beberapa waktu yang lalu
telah beredar informasi mengenai PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) Secara Online melalui website resmi yang di sediakan oleh BKN.
Dalam pendataan Ulang PNS tersebut
diharapkan semua PNS bisa melakukan pendataan Online dengan cara
melakukan Registrasi dengan langkah – langkah yang ada pada website
terkait. Menurut Pemberitaan yang ada Fungsi dari E-PUPNS
adalah Pendataan Ulang PNS melalui Sistem Teknologi Informasi yang
meliputi tahap pemutakhiran data oleh PNS terkait serta melakukan Proses
Validasi dan verifikasi secara menyeluruh oleh Instansi Pusat/Daerah
sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Berikut ini Prosedur Pendaftaran E PUPNS 2015 :
Untuk Mendownload buku panduan lengkap pupns download >>>DISINI<<<
l. Setiap PNS dalam melakukan entri PUPNS harus registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
2. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
3. Nomor register sebagaim4la dimaksud pada angka 2 digunakan sebagai usemante yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
4. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpa.n dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
5. Bukti registrasi sebegieimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
2. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
3. Nomor register sebagaim4la dimaksud pada angka 2 digunakan sebagai usemante yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
4. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpa.n dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
5. Bukti registrasi sebegieimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Hingga saat ini Aplikasi Pendataan PUPNS
Online Masih dalam tahap Uji Coba, Karena sesuai jadwalnya proses
pendataan akan dilakukan sesuai dengan jadwal dari pihak BKN seperti di
bawah ini :
JADWAL PELAKSANAAN E-PUPNS TAHUN 2015
1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2O15.
2. Pengisian formulir e-PUPNS dilalrukan sampai dengan aktrir bulan November 2015.
3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2O15.
2. Pengisian formulir e-PUPNS dilalrukan sampai dengan aktrir bulan November 2015.
3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
sumber : salamsatudata.web.id