Thursday, March 12, 2020

Ketentuan Mengajar 24 Jam Dalam Sepekan di Hapus

Aturan Baru : Ketentuan Mengajar 24 Jam Dalam Sepekan di Hapus
Bila sebelumnya ada ketentuan jam kerja minimum yang harus dipenuhi guru, kini ketentuan itu dihapus.
Penghapusan itu tercantum dalam Pasal 70 draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang baru saja diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pasal tersebut memuat sejumlah pasal di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang akan direvisi.
Dalam Pasal 35 Ayat (2) UU Guru dan Dosen saat ini disebutkan bahwa “Beban kerja guru dalam melaksanakan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
” Ketentuan itu kemudian dihapus dan hanya menyisakan dua ayat yang sebelumnya sudah ada di dalam ketentuan saat ini.
Dua ayat itu yaitu Ayat (1) yang berbunyi “Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.”
Sementara itu, di dalam Ayat (2) disebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Sumber : kompas.com

No comments:

Post a Comment